Postingan

hukum konstitusi

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Konstitutionalisme, adalah sebuah paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi. [1] Dalam pengertian yang jauh lebih luas jangkauannya, menurut Soetandyo, ide konstitusi disebutnya sebagai konstitutionalisme, dan digambarkan bahwa paradigma hukum perundang-undangan sebagai penjamin kebebasan dan hak – yaitu dengan cara membatasi secara tegas dan jelas mana kekuasaan yang terbilang kewenangan (dan mana pula yang apabila tidak demikian harus dibilang sebagai kesewenang-wenangan) inilah yang di dalam konsep moral dan metayuridisnya disebut “konstitutionalisme”. [2] Paham ini mengantarkan perdebatan awal dalam sistem ketatanegaraan yang diatur dalam teks hukum dasar sebuah negara, atau disebut kontitusi. Kutipan fikiran Rousseau di atas, telah mengilhami lahirnya De Declaration des Droit de l’Homme et du Citoyen, dan pembentukan Konstitusi Perancis (1791), serta cikal bakal lahirnya berbagai k